5 Perbedaan
Penyelenggaraan UN Tahun 2013 dari Tahun 2012
Jakarta
- Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN)
2013 untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), dan Madrasah Aliyah (MA) memiliki lima perbedaan dari pelaksanaan UN
tahun 2012.
“Perbedaannya
cukup banyak dibanding tahun lalu. Ini dilakukan berdasarkan kebijakan
Kementerian Pendidikan Nasional. Ada lima perbedaan penyelenggaraan UN tahun
ini dibandingkan tahun lalu. Mudah-mudahan dengan perbedaan ini,
penyelenggaraan UN tingkat SMA bisa berjalan dengan baik,” kata Taufik Yudi
Mulyanto, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (12/4).
Lima perbedaan
itu, di antaranya melibatkan peran perguruan tinggi (PT) dalam pelaksanaan dan
pengawasan UN SMA, SMK, MA, dan Paket C lebih ditingkatkan. Sedangkan tahun
lalu PT hanya dilibatkan pada pengawasan dan pelaksanan UN tingkat SMA, MA, dan
SMK.
Pihak PT yang
akan menjadi penanggung jawab penerima naskah soal dan perangkat UN adalah:
Universitas Indonesia untuk wilayah Jakarta Pusat; Universitas Jayabaya untuk
Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu; Universitas Tarumanagara untuk Jakarta
Barat; Universitas Pancasila untuk Jakarta Selatan; dan Universitas Negeri
Jakarta untuk Jakarta Timur.
Perbedaan
kedua, kalau tahun lalu, peraturan menteri dalam UN Formal dan UN Paket dibuat
secara terpisah dan dilaksanakan terpisah. Di tahun 2013, peraturan menteri
untuk UN Formal dan UN Paket dijadikan satu sehingga tanggal pelaksanaannya
juga dilaksanakan bersamaan. Hanya saja jam pelaksanaan UN Formal dan UN Paket
berbeda.
Ketiga, kalau
tahun lalu, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengeluarkan lima
paket soal untuk UN, maka tahun ini bertambah menjadi 20 paket soal. Sehingga,
dalam satu ruang ujian yang terdiri dari 20 peserta ujian, soal yang diterima
siswa akan berbeda satu sama lain.
“Dengan adanya
20 paket soal tersebut, maka kemungkinan terjadinya kebocoran soal dapat
dihilangkan. Karena tidak mungkin 20 soal itu dikerjakan dan mendapatkan
jawabannya,” ujar Taufik.
Perbedaan
lainnya dilihat dari pengawas ruang UN. Bila tahun lalu yang menjadi pengawas
adalah guru masing-masing jenjang antarsekolah. Maka tahun ini, guru yang
menjadi pengawas UN SMA/MA dan SMK diawasi oleh guru SMP/MTs (Madrasah
Tsanawiyah).
Lalu perbedaan
terakhir, lanjutnya, adalah prosedur tindak lanjut UN tahun ini telah dibuat
dalam Pos UN, sedangkan tahun lalu belum dibuat dalam Pos UN.
“Dengan adanya
lima perbedaan tersebut, artinya ada perbaikan untuk menyempurnakan
penyelenggaraan UN. Mudah-mudahan, semakin baik dan tidak ada lagi kasus
kebocoran soal,” tukasnya
0 komentar:
Posting Komentar