26/04/13

UN 2013


5 Perbedaan Penyelenggaraan UN Tahun 2013 dari Tahun 2012

Jakarta - Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2013 untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah (MA) memiliki lima perbedaan dari pelaksanaan UN tahun 2012.
“Perbedaannya cukup banyak dibanding tahun lalu. Ini dilakukan berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional. Ada lima perbedaan penyelenggaraan UN tahun ini dibandingkan tahun lalu. Mudah-mudahan dengan perbedaan ini, penyelenggaraan UN tingkat SMA bisa berjalan dengan baik,” kata Taufik Yudi Mulyanto, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (12/4).
Lima perbedaan itu, di antaranya melibatkan peran perguruan tinggi (PT) dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMA, SMK, MA, dan Paket C lebih ditingkatkan. Sedangkan tahun lalu PT hanya dilibatkan pada pengawasan dan pelaksanan UN tingkat SMA, MA, dan SMK.
Pihak PT yang akan menjadi penanggung jawab penerima naskah soal dan perangkat UN adalah: Universitas Indonesia untuk wilayah Jakarta Pusat; Universitas Jayabaya untuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu; Universitas Tarumanagara untuk Jakarta Barat; Universitas Pancasila untuk Jakarta Selatan; dan Universitas Negeri Jakarta untuk Jakarta Timur.
Perbedaan kedua, kalau tahun lalu, peraturan menteri dalam UN Formal dan UN Paket dibuat secara terpisah dan dilaksanakan terpisah. Di tahun 2013, peraturan menteri untuk UN Formal dan UN Paket dijadikan satu sehingga tanggal pelaksanaannya juga dilaksanakan bersamaan. Hanya saja jam pelaksanaan UN Formal dan UN Paket berbeda.
Ketiga, kalau tahun lalu, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengeluarkan lima paket soal untuk UN, maka tahun ini bertambah menjadi 20 paket soal. Sehingga, dalam satu ruang ujian yang terdiri dari 20 peserta ujian, soal yang diterima siswa akan berbeda satu sama lain.
“Dengan adanya 20 paket soal tersebut, maka kemungkinan terjadinya kebocoran soal dapat dihilangkan. Karena tidak mungkin 20 soal itu dikerjakan dan mendapatkan jawabannya,” ujar Taufik.
Perbedaan lainnya dilihat dari pengawas ruang UN. Bila tahun lalu yang menjadi pengawas adalah guru masing-masing jenjang antarsekolah. Maka tahun ini, guru yang menjadi pengawas UN SMA/MA dan SMK diawasi oleh guru SMP/MTs (Madrasah Tsanawiyah).
Lalu perbedaan terakhir, lanjutnya, adalah prosedur tindak lanjut UN tahun ini telah dibuat dalam Pos UN, sedangkan tahun lalu belum dibuat dalam Pos UN.
“Dengan adanya lima perbedaan tersebut, artinya ada perbaikan untuk menyempurnakan penyelenggaraan UN. Mudah-mudahan, semakin baik dan tidak ada lagi kasus kebocoran soal,” tukasnya



0 komentar:

Posting Komentar